Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Labuhanbatu Utara Menghimbau Paslon Pedomani Aturan Kampanye
|
Aek Kanopan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mempedomani Peraturan Perundang-undangan agar tidak melanggar aturan kampanye.
"Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, seluruh pasangan calon Kepala Daerah harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku,"
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak melibatkan perangkat pemerintah yakni ASN atau instansi terkait lainnya, seperti Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta kepala lingkungan dan honorer yang digaji menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
"Ada pelanggaran etik, netralitas dan pidana pemilihan, maka jangan melibatkan ASN atau instansi lainnya dalam pelaksanaan kampanye. Begitu sebaliknya, ASN dan instansi lainnya jangan sekali-kali melibatkan diri ikut berkampanye. Ada aturan yang bisa menjerat,"
Melanjutkan, beberapa ketentuan yang wajib dipedomani Paslon diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walilota dan Wakil Walikota.
Dalam Undang-Undang dan PKPU tersebut dikatakannya beberapa pasal yang mengatur tentang kampanye diantaranya pasal 69 terkait larangan dalam kampanye dan pasal 187 ayat (2) dan (3) tentang sanksi pelanggarannya.
Koordiv. HPPH Labuhanbatu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menjaga kondusifitas, tidak melakukan ujaran kebencian, black campaign atau saling serang antar individu.
"Seluruh rakyat akan berpesta, ayo bersama kita jaga kondusifitas dalam perhelatannya. Jangan menyebar ujaran kebencian, politisasi sara, kampanye hitam atau saling serang antar individu, kekerasan, fitnah, merusak alat peraga, mengancam, menggangu ketertiban umum, tidak menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah daerah, serta rumah Ibadah. Terpenting jangan melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Daerah, apalagi politik uang",
Humas Labuhanbatu Utara