Pengawasan
Bawaslu labuhanbatu utara rekrut pengawas TPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024
Aek kanopan_ Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, peran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) semakin penting dalam menjaga kelancaran serta integritas proses pemilihan. Pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Sebagai bagian dari Bawaslu, pengawas TPS memiliki sejumlah fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang – undang nomor 8 tahun 2015 yang saat ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pengawas TPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Berikut adalah fungsi, tugas, wewenang, kewajiban dan larangan pengawas TPS yang perlu diketahui menjelang Pemilihan 2024:
Fungsi Pengawas TPS
Pengawas TPS berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan di tempat pemungutan suara. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.