Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labura Ikuti Penyamaan Persepsi Advokasi Hukum dan Standardisasi Praktik di Lingkungan Bawaslu Sumut

Zoom Meeting Optimalisasi Pemberian Layanan Hukum dan Penyamaan Persepsi Advokasi Hukum serta Standardisasi Praktik di Lingkungan Bawaslu Sumut

Zoom Meeting Optimalisasi Pemberian Layanan Hukum dan Penyamaan Persepsi Advokasi Hukum serta Standardisasi Praktik di Lingkungan Bawaslu Sumut

Dalam kerangka memperkuat sistem perlindungan hukum bagi jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan penyamaan persepsi terkait implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap, bersama Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin, Helly Herlinda, sebagai bagian dari upaya sistematis dalam membangun keseragaman interpretasi norma hukum di lingkungan kelembagaan.

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam aspek penanganan dan pendampingan permasalahan hukum yang dihadapi jajaran pengawas di tingkat daerah.

Secara normatif, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 mengatur mekanisme pemberian layanan advokasi hukum kepada jajaran Bawaslu dalam menghadapi potensi permasalahan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi. Dalam konteks ini, kegiatan penyamaan persepsi menjadi instrumen penting untuk menghindari disparitas penafsiran terhadap norma, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi dalam praktik penanganan perkara di lapangan.

Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah penguatan kapasitas teknis terkait penyusunan kronologis fakta kejadian. Dalam perspektif hukum, kronologi fakta merupakan elemen fundamental yang menentukan konstruksi peristiwa hukum dan menjadi basis dalam proses pembuktian. Ketepatan, kelengkapan, serta objektivitas dalam merumuskan kronologi tidak hanya berimplikasi pada kualitas pembelaan hukum, tetapi juga pada legitimasi tindakan kelembagaan di hadapan forum peradilan maupun proses klarifikasi administratif.

Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada standar pendampingan hukum yang harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel. Standar ini mencakup tahapan identifikasi permasalahan hukum, analisis risiko, strategi pendampingan, hingga evaluasi pasca-penanganan. Dengan adanya standardisasi ini, diharapkan setiap jajaran Bawaslu memiliki pedoman operasional yang seragam dalam memberikan respons terhadap permasalahan hukum, sehingga meminimalisir potensi kesalahan prosedural.

Lebih jauh, kegiatan ini juga mencerminkan pendekatan preventif dalam tata kelola hukum kelembagaan. Dengan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan prosedur advokasi hukum, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai institusi yang mampu melindungi integritas internalnya melalui pengelolaan risiko hukum yang terstruktur.

Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam membangun sistem advokasi hukum yang tidak hanya responsif, tetapi juga berbasis pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Keseragaman persepsi yang terbangun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas dan berlandaskan hukum.

Penulis : Imamul Hakim

Tag
Bawaslu Labura
Bawaslu Sumut
Advokasi Hukum