Bawaslu Labura Ikuti Zoom Bawaslu RI Terkait Pelaporan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi
|
LABUHANBATU UTARA - Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Bawaslu RI terkait pelaporan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi, pada Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, yang bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu dapat terdokumentasi dan dilaporkan secara tertib, sistematis, serta akuntabel.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi yang telah dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan harus disertai dengan pelaporan yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di lapangan harus berjalan seiring dengan ketertiban administrasi pelaporan agar seluruh upaya penguatan demokrasi dapat terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Selain penyampaian arahan, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi melalui website yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI. Simulasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota terkait mekanisme penginputan laporan kegiatan, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Labuhanbatu Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib pelaporan pelaksanaan konsolidasi demokrasi, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan. Pelaporan yang tertib dan terukur menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh kegiatan pendidikan demokrasi kepada masyarakat dapat dipantau, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan adanya penguatan mekanisme pelaporan ini, diharapkan pelaksanaan konsolidasi demokrasi tidak hanya berjalan aktif di lapangan, tetapi juga memiliki dokumentasi yang baik sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Imamul Hakim