BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA ADAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN PARA STAKEHOLDER MENJELANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2020
|
Dari Kiri ke Kanan, Muslih Sulaiman, S. HI ( Pimpinan Bawaslu Labura Div. HPPS ) dan Maruli Sitorus ( Pimpinan Bawaslu Labura Div. PHL )
BAWASLU Labura gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif menjelang Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2020.
Rapat Koordinasi itu di gelar Aula Grens Hotel Labura, Jalan Mayor Muhammad Sidik, Aek Kanopan pada Selasa .(22/9)
Peserta Rapat Koordinasi sedang menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Pada acara tersebut, turut hadir unsur Kopinda Labura : Bawaslu, Kepolisian Labuhanbatu, Koramil Kualuh Hulu, Satpol PP, Gugus Tugas Covid -19, LO dari 5 Pasangan Calon peserta Pemilu yang sudah mendaftar di KPU Labura dan Partai Politik Pendukung untuk masing - masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhan Batu diwakili oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH, didampingi tim Personil Kepolisian dari Polres Labuhan Batu pada kesempatan itu mengatakan : bahwa Polres Labuhan Batu menyiagakan 19 orang personil, yakni 6 orang dari Polres Labuhan Batu 13 orang dari Polsek Kualuh Hulu, ucapnya.
Gugus Tugas Covid-19 Jesman Sijabat dari BPBD Labura dalam Rapat Kordinasi menyampaikan agar semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pendukung dapat menaati Standar Kesehatan dan sesuai Situasional Covid-19 perlu menyepakati pelaksanaan Tahapan Pemilu harus memenuhi Standar Protokol Kesehatan, ujarnya.
Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi Muslih Sulaiman, S. HI, di penghujung acara kepada wartawan mengatakan:
Pada Rapat Kordinasi para Stekholder yang berhadir menyepakati:
1.Tidak membawa Massa dalam Tahapan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2020.
2.Menaati aturan Bagi peserta yang mengikuti Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2020 dalam menjaga Penyebaran Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) seperti ( Masker, Hand Sanitizer dan Sarung Tangan yang dipersiapkan oleh Penyelenggara Pemilu, yaitu KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara ) sesuai dengan Standar Protokol Covid-19.
3.Terhadap Kerumunan Massa Radius 200 Meter dari lokasi acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun 2020, pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Labuhan Batu Utara akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan Massa, Penindakan dilakukan sesuai Pasal 212, 214, 216, 218 KUHP dan Undang - Undang Wabah Penyakit Menular serta Undang -Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ucap Maruli.