Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA MEMBERHENTIKAN SEMENTARA PANWASLU KECAMATAN SE_KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DAN PENGAWAS KELURAHAN DESA ( PKD ) SE_KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Labuhanbatu Utara.

Sejak tanggal 31 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara memberhentikan sementara Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Panwaslu Kecamatan ) se_Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ) se_Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Covid-19 yang saat ini lagi mewabah hampir diseluruh wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia, Nomor : 0252 / K.BAWASLU / PM.00.00 / 3 / 2020, tertanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 guna menghindari penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, Nomor : 026 / BAWASLU-PROV.SU.09 / HK.01.01 / 03 / 2020. Pengaktifan kembali Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se_Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Pangawas Kelurahan Desa se_kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia.

SK Pemberhewaslu Kab. Labuhanbatu Utara ttg Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan PKDDownload

Tag
Berita
Information