Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Jajaran Bawaslu Labuhabatu Utara Lakukan Uji Petik

ss

Aek Kanopan,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Utara melaksanakan uji petik terhadap proses sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk memastikan keakurasian data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan KORDIV HP2H Supriadi ,Hukum ,  Pencegahan, Partisipasi Masayarakat dan Hubungan Masyarakat. pelaksanaan uji petik.

“Kami bersama sahabat-sahabat Panwascam dan Panwas Kelurahan saat ini melakukan uji petik untuk memastikan keakurasian data pemilih serta kesesuaian prosedur terhadap kerja Pantarlih dalam sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih", ucap Supriadi.

Sesuai ketentuan dalam Intruksi Bawaslu RI Nomor 6235. 1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor:  86 tahun 2024, Supriadi menambahkan bahwa pihaknya (Bawaslu) harus melaksanakan uji petik  setelah berakhirnya masa kerja pantarlih.

"Usai berakhirnya kerja pantarlih yakni 24 juli kemaren, kami dan jajaran harus melakukan uji petik untuk validasi data pemilih yang nantinya akan digunakan dalam Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Utara  27 November mendatang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku", tambah Supriadi.

Terkait permasalahan apa saja yang ditemukan jajaran Bawaslu saat pelaksanaan uji petik,  bahwa pihaknya (Bawaslu) masih menghimpun selama tiga hari kedepan.

“Saat ini masih melakukan uji petik memastikan kinerja Pantarlih sesuai aturan dan prosedur, untuk permasalahan yang ditemukan selama proses pelaksanaan uji petik ini akan kami himpun dan kami sampaikan kepada KPU Labuhanbatu Utara sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) nantinya", kata Supriadi mengakhiri.

Penulis dan Foto : Marulianto Situmorang