PENGAWASAN PEMBUKAAN DAN PEMBONGKARAN KOTAK SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2019.
|
Selasa, tanggal 10 Desember 2019, BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Pengawasan terhadap Pembukaan dan Pembokaran Kotak Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara di Gudang KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Jl. Utama Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Prov. Sumatera Utara 21457.
Dasar dari Pembukaan dan Pembongkaran Kotak Suara tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
adapun yang hadir dalam kegitan tersebut ialah :
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
2. BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
3. Pihak Kepolisian dimana diwakili oleh POLSEK Kualuh Hulu;
4. KORAMIL Kualuh Hulu ;
5. KESBANGPOL Kabupaten Labuhanbatu Utara dan,
6. Pihak MEDIA.