Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENGAWAS KELURAHAN / DESA ( PKD )

Ayo, Bapak, Ibu, Abang, Adik ikutlah bersama - sama dengan kami dalam mengukir sejarah Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020. Jadilah Pengawas Kelurahan / Desa di ajang tersebut.

Ikuti dan pantau terus Informasinya di setiap Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di masing - masing Kecamatan.

Syaratnya adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  15. Mengajukan   surat lamaran       yang  ditujukan    kepada Panwaslu Kecamatan .............. , dengan melampirkan:
    • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
    • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
    • Surat pernyataan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  3. Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
  9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
SURAT LAMARANDownload SURAT PERNYATAANDownload SURAT IZIN ATASAN LANGSUNGDownload DAFTAR RIWAYAT HIDUPDownload
Tag
Animals
Funny
Information