PENGUMUMAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH PADA PEMILU 2024 SE-KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
humas
|
Minggu, Januari 21, 2024 - 10:20
Dalam Rangka Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Serentak tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Kelurahan/Desa.
Pengumumannya bisa diakses pada link yang diberikan dibawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1eou06brjPHDdBBurl9cIFq4T_B5aJpLt?usp=drive_link
Penulis dan Editor: Marulianto Situmorang