PKD AWASI MELEKAT COKLIT PANTARLIH
|
Aek Kanopan- Tahapan pemuktahiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih dimulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP Elektronik/KK. Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang MS dan cocok, mencoret data TMS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih.
Tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah dengan mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah dicoklit untuk setiap KK. Pantarlih diwajibkan datang kerumah pemilih secara langsung, tidak boleh diwakilkan atau pihak lain yang tidak memiliki SK sebagai Pantarlih.
PKD akan mengawasi Coklit oleh Pantarlih secara melekat dalam arti membersamai. PKD juga dibekali dengan alat kerja Form hasil pengawasan, dan buku catatan. Meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, jumlah Pantarlih bisa lebih dari 3 per desanya. PKD mengawasi secara melekat dan sampling setiap harinya berdasarkan pemetaaan kerawanan seperti jumlah pemilih tersedikit dan terbanyak di setiap TPS.
Sedangkan TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya miminal 10 KK sampai masa Coklit berakhir. Uji petik juga bersifat sampling tidak hanya mengecek Coklit sesuai Prosedur, namun jika menemukan pemilih MS belum terdaftar akan dicatat dan dikawal oleh PKD sampai penetapan DPT. Hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dilaporkan kepada Bawaslu dan akan diberikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuain prosedur Coklit.
Penulis : Marulianto Situmorang
Foto : Muhammad Anton