Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT RUTIN PHL BAWASLU KAB. LABURA

Kamis, 12 April 2022.
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara khususnya divisi PHL melakukan Rapat Internal Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam Rapat Internal tersebut, Maruli Sitorus ( Anggota / Koordinator Divisi PHL Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara ) selaku Pimpinan Rapat menegaskan bahwa " kita harus melakukan Uji Petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 31 Maret 2022.

Sumber data uji petik tersebut adalah dari :

  1. Data hasil Koordinaasi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pihak Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 06 April 2022.
  2. Data hasil Koordinasi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 07 April 2022.
  3. Data hasil Surat Permohonan Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kegiatan Uji Petik tersebut dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan cara mengmbil sampel terhadap data – data yang diperoleh sebanyak 10% dari tiap - tiap kategori, seperti :

  • Data Penduduk yang telah melakukan Perekaman KTP-Elektronik;
  • Data Meninggal Dunia;
  • Beralih Status dari Penduduk Sipil menjadi Anggota TNI / POLRI dan Sebaliknya;
  • Beralih Status Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA
  • Penduduk yang belum berusia 17 Tahun namun sudah Menikah
  • Penduduk yang secara Administrasi Kependudukan telah melakukan perubahan Nama / Alamat Domisili
  • Pencabutan Hak Politik Penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara
  • Data Pemilih Pemula
  • Data Pemilih TMS ( Tidak Memenuhi Syarat )
  • Data Ubah Data
Tag
Information