SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF OLEH PEMILIH DISABILITAS.
|
Dari Kiri ke Kanan : Muslih Sulaiman, S. HI ( Anggota / Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa ), M. Yusuf, S. Ag ( Ketua / Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi ), Maruli Sitorus ( Anggota / Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hukum )
Selasa, 23 Agustus 2022.
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan kegiatan Sosialisasi di Kantor Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan tersebut mengusung tema" Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Pemilih Disabilitas".
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 12 Peserta Penyandang Disabilitas, Ketua, Anggota beserta Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh M. Yusuf, S. Ag ( Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara ) pada pukul 13.30 Wib.
Maruli Sitoru ( Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hukum ) Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjadi penanggungjawab serta Narasumber kegiatan Sosialisasi ini menyampaikan kepada Peserta Sosialisasi bahwa Penyandang Disabilitas sangat diperhatikan oleh Negara dengan terbitnya Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
