Lompat ke isi utama

Berita

Supriadi: Perekaman e-KTP Siswa 17 Tahun Adalah Tanggung Jawab Bersama

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Disdukcapil, perwakilan TNI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Labuhanbatu, berfoto bersama setelah penyerahan berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (2/7/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Disdukcapil, perwakilan TNI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Labuhanbatu, berfoto bersama setelah penyerahan berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (2/7/2026).

LABUHANBATU UTARA – Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Supriadi, menegaskan bahwa perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi siswa yang telah berusia 17 tahun merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar para pemilih pemula tidak kehilangan hak konstitusionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Supriadi saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Rapat pleno dipimpin oleh lima komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan TNI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Labuhanbatu, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara diwakili oleh Anggota Bawaslu Supriadi dan Juskanri Sihaloho, didampingi staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam forum tersebut, Supriadi mengajak seluruh pihak, khususnya satuan pendidikan, untuk berperan aktif mengarahkan siswa yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat administrasi untuk terdaftar dalam daftar pemilih.

"Perekaman e-KTP bagi siswa yang telah berusia 17 tahun adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh sekolah untuk ikut mendorong para siswa melakukan perekaman e-KTP, sehingga mereka dapat terdaftar sebagai pemilih baru dan menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan," ujar Supriadi.

Menurutnya, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan hanya menjadi agenda rutin penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih secara berkesinambungan.

Melalui sinergi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, instansi terkait, dan lembaga pendidikan, diharapkan semakin banyak pemilih pemula yang melakukan perekaman e-KTP tepat waktu sehingga hak konstitusional mereka dapat terjamin pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Penulis : Imamul Hakim

Foto : Dika Prayogi

Tag
Bawaslu Labura
KPU Labura
Rapat Pleno