Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut SI Nomor 2 Tahun 2026, Bawaslu Labura Konsolidasi Demokrasi ke Disdukcapil melalui Gerakan “Bawaslu Bersinergi”

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Labura dengan Disdukcapil Kabupaten Labura

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Labura, Supriadi, saat melakukan konsolidasi demokrasi dengan Disdukcapil Labura dalam rangka tindak lanjut SI Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 melalui gerakan “Bawaslu Bersinergi”.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labura sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pemilu di luar tahapan, Selasa (3 Februari 2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Labura, Supriadi, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Labura, Irsan Munthe, beserta jajaran.

Konsolidasi ini merupakan tindak lanjut Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan. Fokus konsolidasi diarahkan pada penyamaan pemahaman dan perspektif mengenai tujuan demokrasi, penguatan sinergi kelembagaan, serta penyerapan masukan dari pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas pengawasan dan demokrasi yang berintegritas.

Melalui gerakan “Bawaslu Bersinergi”, Bawaslu Labura menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan Disdukcapil dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi berkelanjutan, demi mewujudkan pemilu yang partisipatif, jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : Imamul Hakim

Foto : Syah Ramdani Siregar 

Tag
Bawaslu Labura
Konsolidasi Demokrasi
Pengawasan Pemilu