Kamis,25 juni 2020 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait antara lain Bupati, Bawaslu, TNI/Polri, Partai Politik dan SKPD-SKPD Kabupate
Sesuai dengan Pasal 71 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang - Undang, bahwa
HARI INI KAMIS, 18 JUNI 2020;HARI KE 4 TAHAPAN LANJUTAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020;27 HARI JELANG DIMULAINYA COKLIT DATA PEMILIH PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 (15 JULI - 13 AGUSTUS 2020);6 HARI JELANG PENYAMPAIAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN DARI KPU KAB/KOTA KE P
Sesuai dari Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, Nomor 034/K.Bawaslu-PROV.SU-09/HK.01.01/VI/2020, tanggal 13 Juni 2020 dan Nomor :