Sesuai dari Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, Nomor 034/K.Bawaslu-PROV.SU-09/HK.01.01/VI/2020, tanggal 13 Juni 2020 dan Nomor :
Asas netralitas asn (pasal 21)
Setiap pegawai asn tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun
Pasal 87 ayat (4)b
Pns diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota/atau pengurus partai politik
Selamat kepada seluruh Pendaftar yang Lulus menjadi Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif ( SKPP ) Daring Bawaslu, terkhusus untuk Peserta yang Lulus dari Kabupaten Labuhanbatu Utar