Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labura Hadiri Rapat Koordinasi dengan KPU Labura untuk Samakan Perspektif Terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Suasana Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digelar KPU Labura, dihadiri Bawaslu Labura, perwakilan partai politik, Kesbangpol, dan Sekretariat DPRD Labura, Rabu (17/9/2025)

“Foto bersama Bawaslu Labuhanbatu Utara dengan KPU Labura, perwakilan partai politik, Kesbangpol, dan Sekretariat DPRD Labura usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (17/9/2025) di Aula KPU Labura.”
 

Aek Kanopan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digelar oleh KPU Labuhanbatu Utara pada Rabu, 17 September 2025 di Aula Kantor KPU Labura.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, pihak Kesbangpol Kabupaten Labura, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Labura. Dari Bawaslu Labura hadir langsung Ketua Maruli Sitorus, Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Juskanri Sihaloho, serta jajaran staf Bawaslu Labura.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan perspektif seluruh pihak mengenai mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Beberapa hal penting yang menjadi pembahasan dalam rapat ini antara lain:

PAW dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau berpindah partai politik.

Pengusulan PAW hanya dapat dilakukan oleh partai politik sesuai mekanisme resmi AD/ART partai, bukan oleh individu.

Calon pengganti diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu terakhir, berdasarkan suara sah terbanyak berikutnya di dapil dan partai yang sama.

Jika ada perolehan suara sama, penentuan dilakukan berdasarkan sebaran suara hingga tingkat TPS.

Afirmasi perempuan sesuai PKPU 6/2019, yakni calon perempuan diprioritaskan apabila calon PAW tidak memperoleh suara.

KPU wajib menyelesaikan verifikasi PAW maksimal 5 hari kerja sejak menerima surat permintaan dari pimpinan DPRD.

Jika terjadi sengketa internal partai politik, KPU menunggu putusan final Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, atau Mahkamah Agung sebelum menetapkan calon PAW.


Melalui rapat koordinasi ini, para pihak menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, serta keterwakilan suara rakyat. Dalam kesempatan tersebut, KPU Labura menekankan pentingnya menyamakan perspektif, sementara Bawaslu Labura memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan optimal.
 

Penulis dan Foto : Imamul Hakim

Editor: imamul Hakim