Lompat ke isi utama

Berita

HIMBAUAN KEPADA ASN

Sesuai dengan Pasal 71 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang - Undang, bahwa :

  1. Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI / POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah, dilarang membuat Keputusan dan / atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon;
  2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan Pegantian Pejabat 6 ( Enam ) Bulan sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai Akhir Masa Jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri;
  3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang menggunakan Kewenangan, Program dan Kegiatan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon, baik di Daerah sendiru maupun di Daerah laindalam waktu 6 ( Enam ) Bulan sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Calon Terpilih;
  4. Ketentuan sebagaimanan dimaksud pada Ayat ( 1 ) sampai dengan Ayat ( 3 ) berlaku juga untuk Pejabat Gubernurauau Pejabat Bupati / Walikota;
  5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana Melanggar Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ), Petahana tersebut dikenai Sanksi Pembatalan sebagai Calonoleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota;

Bahwa sesuai dengan Pasal 73 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang - Undang, bahwa :

  1. Calon dan / atau tim Kampanye dilarang Menjanjikan dan / atau Memberikan Uang atau Materi lainnya untuk Mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan / atau Pemilih;
  2. Calon yang Terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) Berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai Sanksi Administrasi Pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota;
  3. Tim Kampanye yang Terbukti Melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dikenai Sanksi Pidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan;
  4. Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan Relawan, atau Pihak Lain juga Dilarang dengan Sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya sebagai Imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilih, Menggunakan Hak Pilih dengan cara Tertentu sehingga mengakibatkan Suara Tidak Sah dan Mempengaruhi untuk Memilih Calon Tertentu atau Tidak Memilih Calon Tertentu.

Selanjutnya dalam hal Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan mengantisipasi dari Konflik Kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, maka agar Kiranya Bapak dapat Mendukung dan Mensosialisasikan Netralitas ASN serta mengantisipasi Potensi ketidaknetralan ASN baik di Media Sosial maupun Kegiatan - Kegiatan yang Menimbulkan Perspektif Dukungan kepada Bakal Calon atau kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, dan / atau Perbuatan lainnya sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Surat Himbauan BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu UtaraDownload
Tag
Information