Maruli Sitorus: Ketika Ambang Batas Runtuh — Bawaslu Harus Semakin Kuat di Wajah Demokrasi Baru
|
Labuhanbatu Utara — Ketua Bawaslu Labuhanbatu Utara, Maruli Sitorus, dalam sambutannya pada kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Labura menegaskan bahwa perubahan besar dalam sistem kepemiluan nasional menuntut penguatan lembaga pengawas pemilu.
Ia menyoroti dua putusan penting Mahkamah Konstitusi yang membawa perubahan signifikan terhadap wajah demokrasi Indonesia — yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) serta pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang akan diterapkan mulai 2029.
“Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal bukan sekadar perubahan teknis — tapi cara untuk mengoptimalkan pengawasan. Dengan fokus yang lebih terarah, Bawaslu bisa bekerja lebih efektif menjaga keadilan demokrasi,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan inklusif bagi partai-partai kecil untuk ikut berkompetisi secara setara.
“Perubahan besar ini menempatkan Bawaslu pada posisi strategis — bagian dari wajah demokrasi baru yang menuntut pengawasan yang kuat, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegasnya.
Melalui momentum ini, Maruli menekankan bahwa “Bawaslu kuat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat”, dan komitmen tersebut harus dijaga bersama di semua tingkatan pengawasan pemilu.
📍 Penguatan Kelembagaan Bawaslu Labuhanbatu Utara – 18 Oktober 2025
Penulis dan editor: Imamul Hakim
Foto : Marulianto