RAKERNIS BAWASLU SUMUT, BAWASLU LABURA MENJADI TUAN RUMAH
|
25 Maret 2022, Kantor Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tempat pelaksanaan Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB ) Zona II yang sebelumnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakannya di Kantor Kesekretariatan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Yang menjadi Dasar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan Rakernis tidak lain dari Surat Edaran ( SE ) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Bawalu Republik Indonesia. Dalam Surat Edaran tersebut, dinstruksikan kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, pengawasan langsung dan faktualisasi melalui metode uji petik untuk mengukur akurasi hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Rakernis dibuka langsung oleh Bapak Suhadi Sukendar selaku Anngota / Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ( PHL ) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta didampingi oleh Bapak Batara AP Tampubolon ( Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumut ), Bapak Maruli Sitorus ( Anggota / Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara ) serta Ibu Haura Nurfadilla Lubis, SH ( Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara ).
Para peserta Rapat Kerja Teknis tersebut sebanyak 14 perwakilan Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara yakni Pakpak Bharat, Medan, Humbang Hasunditan, Samosir, Toba, Simalungun, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedgai, Pematang Siantar, Tapanuli Tengah, Dairi, Tebing Tinggi, Tapanuli Tengah. Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB ) ini bertujuan untuk menyusun strategi pengawasan Pemutakhiran DPB.
